Hukum

Vonis Seumur Hidup untuk Kapten Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu

Dimas Putra Dimas Putra 09 Mar 2026 22:49 46 Views
Vonis seumur hidup untuk kapten kapal pembawa 1,9 ton sabu di PN Batam

Vonis seumur hidup untuk kapten kapal pembawa 1,9 ton sabu di PN Batam

JAVASCORNER.CO.ID, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Hasiolan Samosir (54), kapten kapal Sea Dragon Tarawa. Putusan ini terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang dibacakan Senin (9/3/2026).

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Hasiolan Samosir.

Detail Vonis dan Reaksi Keluarga

Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menegaskan keputusan tersebut. "Tindakan yang meringankan tidak ada. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujarnya di PN Batam.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suasana ruang sidang memanas setelah putusan dibacakan. Keluarga Hasiolan Samosir yang hadir langsung berteriak dan memprotes vonis tersebut. Mereka menilai majelis hakim tidak adil.

Istri terdakwa bersikeras suaminya hanya korban dalam kasus yang diduga direncanakan pihak lain. "Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah, dia hanya korban," teriaknya di dalam ruang sidang.

Pengakuan Terdakwa dan Modus Operasi

Hasiolan Samosir mengaku terjebak dalam pekerjaan yang ditawarkan Jackie Tan. Saat ini, Jackie Tan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapal Sea Dragon Tarawa mengalami serangkaian perubahan selama proses docking di Tanjunguncang, Batam. Kapal tersebut sempat berganti nama menjadi MV North Star dan mengalami perubahan warna.

Proses pengurusan docking di Batam ditangani oleh seseorang bernama Ali serta Woli. Mereka disebut sebagai karyawan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

"Saya naik ke atas kapal dari Surabaya, kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjunguncang, di sana sempat terjadi pergantian nama," jelas Hasiolan.

Dampak Kasus dan Langkah Hukum

Kasus ini menyoroti kembali praktik penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Volume sabu mencapai 1,9 ton menunjukkan skala operasi yang masif.

Vonis seumur hidup menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera yang signifikan.

Pihak berwajib terus memburu Jackie Tan yang masih buron. Pengembangan kasus ini mungkin mengungkap jaringan lebih luas di balik penyelundupan sabu.

Masyarakat diimbau waspada terhadap modus kejahatan narkotika yang terus berkembang. Pelaporan dini dapat membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Dimas Putra

// Verified Author

Dimas Putra

Staff Redaksi

Penulis konten kreatif untuk portal media Javas Corner.

▸ TAG TOPIK

#narkotika #sabu #PN Batam #vonis seumur hidup #penyelundupan

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner