JAVASCORNER.CO.ID, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Hasiolan Samosir (54), kapten kapal Sea Dragon Tarawa. Putusan ini terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang dibacakan Senin (9/3/2026).
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Hasiolan Samosir.
- Detail Vonis dan Reaksi Keluarga
- Pengakuan Terdakwa dan Modus Operasi
- Dampak Kasus dan Langkah Hukum
Detail Vonis dan Reaksi Keluarga
Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menegaskan keputusan tersebut. "Tindakan yang meringankan tidak ada. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujarnya di PN Batam.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana ruang sidang memanas setelah putusan dibacakan. Keluarga Hasiolan Samosir yang hadir langsung berteriak dan memprotes vonis tersebut. Mereka menilai majelis hakim tidak adil.
Istri terdakwa bersikeras suaminya hanya korban dalam kasus yang diduga direncanakan pihak lain. "Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah, dia hanya korban," teriaknya di dalam ruang sidang.
Pengakuan Terdakwa dan Modus Operasi
Hasiolan Samosir mengaku terjebak dalam pekerjaan yang ditawarkan Jackie Tan. Saat ini, Jackie Tan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapal Sea Dragon Tarawa mengalami serangkaian perubahan selama proses docking di Tanjunguncang, Batam. Kapal tersebut sempat berganti nama menjadi MV North Star dan mengalami perubahan warna.
Proses pengurusan docking di Batam ditangani oleh seseorang bernama Ali serta Woli. Mereka disebut sebagai karyawan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.
"Saya naik ke atas kapal dari Surabaya, kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjunguncang, di sana sempat terjadi pergantian nama," jelas Hasiolan.
Dampak Kasus dan Langkah Hukum
Kasus ini menyoroti kembali praktik penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Volume sabu mencapai 1,9 ton menunjukkan skala operasi yang masif.
Vonis seumur hidup menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera yang signifikan.
Pihak berwajib terus memburu Jackie Tan yang masih buron. Pengembangan kasus ini mungkin mengungkap jaringan lebih luas di balik penyelundupan sabu.
Masyarakat diimbau waspada terhadap modus kejahatan narkotika yang terus berkembang. Pelaporan dini dapat membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba.