Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, ikut angkat bicara di tengah ramainya polemik yang melibatkan salah satu alumni penerima beasiswa LPDP. Dalam pernyataannya, ia menekankan pesan moral yang cukup sederhana namun dalam: hormatilah rakyat Indonesia.
Pesan itu disampaikan Suahasil menyusul viralnya unggahan Dwi Sasetyaningtyas atau DS yang ramai diperbincangkan. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dinikmati para awardee selama menempuh studi, baik di dalam maupun luar negeri, berasal dari uang rakyat. Uang itu dikumpulkan melalui pajak, dikelola dalam APBN, lalu disisihkan menjadi dana abadi pendidikan.
"Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu, ya hormati," ujar Suahasil, Selasa (24/2/2026).
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga tak kalah tegas. Ia menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas dan sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Menurutnya, pemerintah akan menegakkan aturan yang sudah dibuat. Tak ada toleransi bagi penerima yang melanggar komitmen.
Purbaya bahkan sudah berkomunikasi dengan pihak terkait. Ia menyebut bahwa suami dari DS yang berinisial AP, juga seorang alumni LPDP, bersedia mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Tak hanya itu, opsi blacklist atau pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah juga tengah dipertimbangkan.
"Ini uang rakyat, uang pajak, dan sebagian dari utang yang disisihkan untuk pendidikan. Jangan sampai ada yang menghina atau merendahkan negara sendiri setelah dibiayai oleh negara," tegas Purbaya dalam kesempatan terpisah.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, membeberkan data terbaru terkait pelanggaran yang dilakukan para awardee. Tercatat, sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Dari jumlah itu, delapan orang sudah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi yang diberikan tak main-main. Selain kewajiban mengembalikan dana, para pelanggar juga diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Semua ketentuan ini, kata Sudarto, sudah tercantum jelas dalam perjanjian yang ditandatangani para awardee sejak awal.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penerima beasiswa negara. Fasilitas yang diberikan bukanlah hak istimewa semata, melainkan amanah yang lahir dari keringat dan pajak masyarakat. Ilmu yang diperoleh dengan uang rakyat, sudah sepatutnya dikembalikan untuk kemajuan bangsa. Bukan justru dijadikan pijakan untuk lari dari tanggung jawab atau merendahkan tanah air sendiri.