JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, atau akrab disapa Mas Dar, mengingatkan para pedagang bahan pangan pokok agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kenaikan harga beras dari tingkat penggilingan hingga eceran.
Peringatan Wamentan soal Keuntungan
Mas Dar menegaskan bahwa berjualan di sektor pangan penting tidak bisa dilakukan secara ugal-ugalan dalam mengambil untung. "Jangan sampai, jadi begini loh, dagang atau berjualan di sektor pangan penting atau bapokting (bahan pokok penting) itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan," ujarnya di Kementan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, keuntungan di tingkat produsen tidak boleh terlalu tinggi karena akan membebani konsumen. Namun, harga jual juga tidak boleh terlalu rendah agar produsen tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
Aturan Harga Pangan Pokok
Pemerintah telah menetapkan beberapa instrumen pengaturan harga, seperti Harga Pokok Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Ketentuan ini berlaku untuk komoditas seperti beras, jagung, telur, ayam, minyak goreng, dan daging.
"Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HPP dan di antara HET," jelas Mas Dar.
Berbeda dengan komoditas sekunder seperti kopi dan cokelat, pemerintah menyerahkan harganya pada mekanisme pasar. Masyarakat dapat mengolah atau melakukan hilirisasi menjadi produk setengah jadi hingga siap makan.
Langkah Pengendalian Harga Beras
Kementan menyiapkan tiga langkah untuk mengendalikan harga beras:
- Penyaluran bantuan pangan.
- Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras.
- Penindakan melalui Satgas Pangan.
"Jadi itu dua instrumennya, yang ketiga ya pakai Satgas Pangan ya kita tindak, baik itu penggilingnya maupun pengencernya atau siapapun yang kemudian mengambil keuntungan terlalu banyak," tegas Mas Dar.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap harga pangan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa merugikan produsen.