Ekonomi

Wamentan: Jualan Bahan Pangan Pokok Tak Bisa Ugal-ugalan Ambil Untung

Ujang Trisno Ujang Trisno 05 Jun 2026 19:22 2 Views
Wamentan: Jualan Bahan Pangan Pokok Tak Bisa Ugal-ugalan Ambil Untung

Wamentan: Jualan Bahan Pangan Pokok Tak Bisa Ugal-ugalan Ambil Untung

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, atau akrab disapa Mas Dar, mengingatkan para pedagang bahan pangan pokok agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kenaikan harga beras dari tingkat penggilingan hingga eceran.

Peringatan Wamentan soal Keuntungan

Mas Dar menegaskan bahwa berjualan di sektor pangan penting tidak bisa dilakukan secara ugal-ugalan dalam mengambil untung. "Jangan sampai, jadi begini loh, dagang atau berjualan di sektor pangan penting atau bapokting (bahan pokok penting) itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan," ujarnya di Kementan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keuntungan di tingkat produsen tidak boleh terlalu tinggi karena akan membebani konsumen. Namun, harga jual juga tidak boleh terlalu rendah agar produsen tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.

Aturan Harga Pangan Pokok

Pemerintah telah menetapkan beberapa instrumen pengaturan harga, seperti Harga Pokok Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Ketentuan ini berlaku untuk komoditas seperti beras, jagung, telur, ayam, minyak goreng, dan daging.

"Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HPP dan di antara HET," jelas Mas Dar.

Berbeda dengan komoditas sekunder seperti kopi dan cokelat, pemerintah menyerahkan harganya pada mekanisme pasar. Masyarakat dapat mengolah atau melakukan hilirisasi menjadi produk setengah jadi hingga siap makan.

Langkah Pengendalian Harga Beras

Kementan menyiapkan tiga langkah untuk mengendalikan harga beras:

  1. Penyaluran bantuan pangan.
  2. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras.
  3. Penindakan melalui Satgas Pangan.

"Jadi itu dua instrumennya, yang ketiga ya pakai Satgas Pangan ya kita tindak, baik itu penggilingnya maupun pengencernya atau siapapun yang kemudian mengambil keuntungan terlalu banyak," tegas Mas Dar.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap harga pangan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa merugikan produsen.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Wamentan #bahan pangan #harga beras #pengaturan harga #pedagang

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas, BGN Prioritaskan Daerah Terpencil

Thumbnail

Bahaya Tersembunyi Pulau Sampah Muara Angke Terhadap Makanan Manusia

Thumbnail

Menkeu Purbaya: Penurunan Omzet Warteg Belum Tentu Indikasi Daya Beli Melemah

Thumbnail

PHK Sektor Tambang Disorot, ESDM Siapkan Revisi RKAB 2026

Thumbnail

Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari Saat OTT KPK

Thumbnail

Bengkel Las Profesional DEOTA TEKNIK: Solusi Fabrikasi Logam di Jabodetabek

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner