Megapolitan

Warga Pati Desak Puan Turun Tangan: Demo RUU Perampasan Aset 27 Agustus

Ujang Trisno Ujang Trisno 21 Aug 2026 18:47 9 Views
Warga Pati Desak Puan Turun Tangan: Demo RUU Perampasan Aset 27 Agustus

Warga Pati Desak Puan Turun Tangan: Demo RUU Perampasan Aset 27 Agustus

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 11 warga Pati, Jawa Tengah, tiba di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026) pagi. Mereka menempuh perjalanan sekitar 20 jam untuk menyuarakan tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Aksi puncak direncanakan pada 27 Agustus 2026, dan mereka berharap Ketua DPR RI Puan Maharani bersedia turun langsung menemui massa.

Tuntutan Utama Warga Pati

Warga Pati yang tergabung dalam aksi ini menuntut dua hal utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Mereka menilai pembahasan RUU tersebut sudah berlarut-larut tanpa kepastian.

Anik (43), salah satu peserta aksi, menyampaikan kekecewaannya. "Sudah nunggu berapa tahun, 10 tahun? Sudah nunggu terlalu lama," ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Anik, DPR seharusnya segera mengesahkan aturan tersebut. Ia menegaskan, "Kami mintanya saat itu juga. Soale pejabat biasa ngapusi."

Harapan Bertemu Puan Maharani

Anik dan suaminya, Supriyono yang akrab disapa Pak Botok, berharap Puan Maharani tidak hanya menerima perwakilan massa di dalam gedung. Mereka ingin Ketua DPR tersebut keluar menemui mereka secara langsung.

"Mereka yang keluar lah. Kami kan diundang Bu Puan. Kan Bu Puan bilang, UU Perampasan Aset akan menunggu antusiasme masyarakat, kata-katanya begitu," kata Anik.

Pak Botok menambahkan, mereka telah menyampaikan permintaan ini kepada kepolisian agar difasilitasi. "Tadi sudah saya sampaikan ke kepolisian untuk menyiapkan negosiator untuk bertemu Bu Puan," ujarnya.

Perjalanan dan Rencana Aksi

Perjalanan dari Pati ke Jakarta memakan waktu sekitar 20 jam. Mereka tiba Jumat pagi dan langsung berencana menggelar aksi. Inisiator aksi, Teguh, menegaskan bahwa tenggat waktu pengesahan RUU adalah 27 Agustus 2026.

"Ya (tenggatnya) di 27 Agustus itu. Maksimal itu. Kalau sore ini atau besok langsung ya enggak apa-apa, kami pulang," kata Teguh.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan terus berdemo hingga batas waktu tersebut. Namun, jika RUU disahkan lebih cepat, mereka siap pulang.

Dukungan untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Teguh menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya milik warga Pati, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Ia mengajak masyarakat dari berbagai daerah untuk bergabung pada 27 Agustus mendatang.

"Ini yang punya gawe bukan warga Pati ini. Ini yang punya gawe rakyat Indonesia. Dan saya mohon untuk semua rakyat seluruh Indonesia ya mari datang. Kesempatan ini kesempatan yang sangat bagus ya. Jangan ada lagi penundaan-penundaan lagi," tegasnya.

Aksi ini menjadi sorotan karena menyuarakan isu pemberantasan korupsi yang dinilai mandek. Warga Pati berharap DPR mendengarkan aspirasi rakyat dan segera mengesahkan RUU tersebut.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#RUU Perampasan Aset #Puan Maharani #Demo DPR #Warga Pati #27 Agustus

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner