News

Waspada! MUI Peringatkan Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Halal, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Ujang Trisno Ujang Trisno 08 Sep 2026 21:48 45 Views
Waspada! MUI Peringatkan Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Halal, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Waspada! MUI Peringatkan Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Halal, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Javas Corner - Masyarakat Muslim di Indonesia patut meningkatkan kewaspadaan terhadap klaim kehalalan produk makanan yang hanya mengandalkan label "No Pork No Lard" (NPNL) yang banyak ditemukan di restoran-restoran modern. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwanya, Asrorun Niam Sholeh, mengeluarkan peringatan keras bahwa label semacam itu sama sekali belum menjamin kehalalan suatu produk makanan.

 

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Asrorun menegaskan bahwa keterangan "No Pork No Lard" yang dicantumkan oleh pelaku usaha hanyalah deklarasi sepihak yang bersifat informatif, bukan sertifikasi halal resmi yang memiliki kekuatan hukum dan keabsahan syariat.

 

"Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal," ujar Asrorun Niam dengan tegas.

 

Aspek Kehalalan Tak Hanya Soal Babi

 

Asrorun menjelaskan bahwa status kehalalan sebuah makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya kandungan babi atau turunannya. Masih banyak faktor lain yang harus diperhatikan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga proses penyembelihan hewan yang digunakan.

 

Ia memberikan contoh konkret mengenai daging sapi yang sering dianggap otomatis halal karena bukan babi.

 

"Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar'i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar'i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim," tegasnya.

 

Hal senada juga berlaku pada makanan berbahan dasar hasil laut. Meskipun ikan pada dasarnya adalah makanan halal, proses pengolahannya bisa mengubah status kehalalannya.

 

"Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya," jelas Asrorun.

 

Contoh lainnya adalah penggunaan bahan tambahan seperti cuka dari fermentasi alkohol, pewarna, atau perisa yang bersumber dari bahan non-halal. Semua ini bisa membuat makanan yang tampaknya halal menjadi haram dikonsumsi.

 

Sertifikasi Halal: Satu-satunya Jaminan

 

Menurut Asrorun, satu-satunya jaminan kehalalan suatu produk adalah melalui proses sertifikasi halal yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga rantai pasok.

 

"Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal)," tegasnya.

 

MUI pun mengingatkan pelaku usaha untuk tidak sembarangan mencantumkan informasi halal apabila produk yang dijual belum melalui proses sertifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

"Pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka jual. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada konsumen Muslim," tambahnya.

 

Edukasi untuk Konsumen

 

Peringatan MUI ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam memilih makanan. Label "No Pork No Lard" yang terpampang di restoran bukanlah jaminan kehalalan.

 

Konsumen Muslim disarankan untuk selalu memastikan bahwa restoran atau produk makanan yang akan dikonsumsi telah memiliki sertifikasi halal resmi dari MUI atau lembaga sertifikasi halal yang terpercaya. Jangan hanya terbuai dengan label yang terkesan menjamin, padahal belum tentu sesuai dengan ketentuan syariat.

 

MUI juga mengapresiasi pelaku usaha yang sudah berkomitmen untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab mereka terhadap konsumen Muslim di Indonesia.

 

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Konsumen pun menjadi lebih terlindungi dari klaim-klaim yang menyesatkan.

 

Javas Corner akan terus memberikan informasi edukatif dan terpercaya bagi pembaca setia. Pantau terus kanal kami untuk berita dan informasi penting lainnya.

 

#MUI #SertifikasiHalal #NoPorkNoLard #MakananHalal #AsrorunNiam #MajelisUlamaIndonesia #KonsumenMuslim #JavasCorner #Halal #Edukasi #ProdukHalal

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner