Memasuki tahun 2026, ancaman penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mengkhawatirkan. Di tengah masa pelaporan SPT Tahunan dan transisi ke sistem Coretax, modus ini telah merugikan korban hingga miliaran rupiah dalam hitungan menit. Data terbaru menunjukkan penipuan berkedok pajak tidak hanya meresahkan, tetapi juga melumpuhkan keuangan banyak orang.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dengan korban dari berbagai latar belakang. Pelaku memanfaatkan momen pelaporan pajak untuk menyasar wajib pajak yang mungkin sedang sibuk atau khawatir. Mari kita bahas lebih detail bagaimana modus ini bekerja dan cara menghindarinya.
Modus Penipuan DJP yang Paling Berbahaya
Penipu menggunakan berbagai cara untuk menjebak korban, tetapi ada beberapa modus yang paling sering ditemui. Berdasarkan data DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026, terdapat enam modus utama yang beredar. Modus-modus ini terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Share Screen: Jebakan Paling Mematikan
Modus terbaru dan paling berbahaya adalah ajakan untuk berbagi layar (share screen). Pelaku berpura-pura membantu korban mengisi data pajak melalui telepon. Saat korban setuju berbagi layar, penipu bisa melihat semua aktivitas di ponsel korban.
Melalui fitur share screen ini, pelaku mencuri username, password, dan PIN mobile banking korban. Mereka juga bisa mencegat kode OTP yang masuk ke ponsel korban. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya dari Vaksincom menegaskan bahwa dengan berbagi layar, penipu secara efektif bisa mengambil alih ponsel korban.
Modus Lain yang Perlu Diwaspadai
Selain share screen, penipu juga menggunakan modus pengiriman file berekstensi .apk yang diklaim sebagai aplikasi DJP. Mereka mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak melalui SMS atau WhatsApp. Ada juga yang langsung meminta transfer uang melalui telepon dengan berbagai alasan.
Yang membuat modus ini berbahaya adalah pelaku sering menyebutkan data sensitif korban dengan akurat. Mereka mengetahui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data pribadi lainnya, sehingga korban mudah percaya sedang berurusan dengan pegawai pajak resmi.
Kasus Nyata Korban Penipuan DJP
Beberapa kasus penipuan berkedok DJP telah menimbulkan kerugian besar. Korban berasal dari berbagai profesi dan wilayah di Indonesia. Kerugian yang dialami tidak hanya uang pribadi, tetapi juga dana organisasi atau yayasan.
Kasus Relawan Lingkungan
Bagus (33), seorang relawan lingkungan, menjadi korban penipuan ini pada 11 Februari 2026. Ia kehilangan dana sebesar Rp 200 juta dari rekeningnya. Yang lebih tragis, dana tersebut adalah uang yayasan yang diperuntukkan bagi program pengelolaan sampah di puluhan desa.
Kasus ini bermula dari panggilan telepon di mana pelaku menyebutkan NPWP Bagus dengan akurat. Karena merasa data pribadinya diketahui, Bagus pun percaya dan mengikuti instruksi pelaku. Dalam hitungan menit, dana sebesar Rp 200 juta lenyap dari rekeningnya.
Kasus Pengusaha Resort di Raja Ampat
Modus serupa juga menimpa Brigitte Pla (66), warga negara asing asal Prancis yang mengelola resort di Raja Ampat. Ia menjadi korban sindikat penipuan dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Pelaku mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong dengan dalih pembaruan data NPWP.
Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan berkedok DJP tidak hanya menyasar wajib pajak individu, tetapi juga pengusaha dengan aset besar. Kerugian yang dialami bisa mencapai miliaran rupiah dan berdampak serius pada bisnis korban.
Cara Melindungi Diri dari Penipuan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, memberikan penjelasan penting. Institusi pajak tidak pernah meminta unduhan aplikasi dari tautan tidak resmi. DJP juga tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau melakukan share screen dengan wajib pajak.
Verifikasi Mandiri Melalui Kanal Resmi
Masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan diminta melakukan verifikasi mandiri. Gunakan kanal resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 untuk konfirmasi. Bisa juga melalui email pengaduan@pajak.go.id atau live chat di www.pajak.go.id.
Jangan pernah memberikan data pribadi atau informasi keuangan melalui telepon kepada pihak yang mengaku dari DJP. Selalu konfirmasi ke kantor pajak setempat atau kanal resmi sebelum mengambil tindakan apapun.
Laporkan Jika Menemukan Penipuan
Jika menerima panggilan atau pesan mencurigakan, segera laporkan. Untuk nomor penipu, laporkan ke portal aduannomor.id. Untuk konten dan aplikasi palsu, laporkan ke aduankonten.id.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan data resmi, masyarakat bisa terhindar dari jerat penipuan berkedok pajak. Ingatlah bahwa DJP tidak akan pernah meminta data sensitif atau transfer uang melalui telepon secara tiba-tiba.