JAVASCORNER.CO.ID, BANGLI - Sebuah video yang menampilkan warga negara asing (WNA) memainkan perangkat DJ di puncak Gunung Batur, Bali, viral di media sosial dan memicu perdebatan tentang izin kegiatan serta dampaknya terhadap kenyamanan pendaki. Video berdurasi 35 menit itu diunggah akun Instagram @denpasar.viral pada Jumat (17/4/2026).
- Video Viral dan Reaksi Warganet
- Tanggapan Pemerintah Daerah
- Dampak bagi Pariwisata Bali
- Aturan Kegiatan di Kawasan Gunung
Video Viral dan Reaksi Warganet
Dalam video yang beredar, seorang pria WNA terlihat aktif mengoperasikan peralatan DJ profesional di puncak Gunung Batur. Aktivitas itu berlangsung saat matahari terbit, dengan latar belakang pemandangan Danau Batur. Sejumlah pendaki tampak mengelilingi lokasi, ada yang merekam dengan ponsel dan ada pula yang sekadar menyaksikan.
Video tersebut langsung mendapat beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menganggap aksi itu sebagai bagian dari produksi konten kreatif atau video klip. Namun, banyak juga yang mengkritik keras.
Komentar Warganet yang Mengkritik
Akun Instagram @nekomokoh menulis, "Ke gunung cari ketenangan, kok malah dapat kebisingan." Komentar ini mewakili suara pendaki yang merasa terganggu. Warganet lain menyoroti beberapa poin penting:
- Potensi pelanggaran aturan kawasan konservasi
- Dampak kebisingan terhadap pengalaman pendaki lain
- Kepastian izin kegiatan komersial di gunung
- Kesesuaian aktivitas DJ dengan etika pendakian
Tanggapan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli, Wayan Dirgayusa, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi Jumat sore, Dirgayusa menyatakan pihaknya masih menunggu informasi dari pengelola kawasan Gunung Batur.
"Mohon maaf, saya belum dapat info dari pengelola di sana," ujar Dirgayusa. Ia juga belum bisa memastikan kapan tepatnya video itu dibuat. Dinas Pariwisata Bangli biasanya mengawasi kegiatan wisata di Gunung Batur melalui kerja sama dengan pengelola setempat dan pemandu wisata.
Koordinasi dengan Pengelola Kawasan
Gunung Batur dikelola oleh kelompok masyarakat setempat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Setiap kegiatan komersial di kawasan itu seharusnya melalui proses perizinan. Pihak pengelola biasanya memantau aktivitas pendaki untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Beberapa aturan yang berlaku di Gunung Batur meliputi:
- Waktu pendakian yang ditentukan
- Larangan membawa alat musik atau sound system
- Kewajiban didampingi pemandu bersertifikat
- Larangan meninggalkan sampah di kawasan
Dampak bagi Pariwisata Bali
Gunung Batur merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan di Bali. Setiap hari, ratusan pendaki menjejaki jalur menuju puncak untuk menyaksikan matahari terbit dari ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut. Aktivitas ini menjadi sumber pendapatan penting bagi masyarakat sekitar.
Insiden viral ini berpotensi mempengaruhi citra Gunung Batur sebagai destinasi wisata alam yang tenang dan terjaga. Beberapa pengunjung mungkin berpikir dua kali jika khawatir mengalami gangguan serupa selama pendakian.
Reputasi sebagai Destinasi Premium
Selama ini, Gunung Batur dikenal sebagai destinasi pendakian yang relatif terjaga ketenangannya. Pengelola membatasi jumlah pendaki dan mengatur waktu pendakian untuk menjaga kualitas pengalaman. Insiden DJ ini bisa mengubah persepsi tersebut jika tidak ditangani dengan baik.
Para pemandu wisata di kawasan Batur menyatakan kekhawatiran. Mereka takut aktivitas semacam ini akan menjadi tren dan mengganggu ekosistem wisata yang sudah terbangun puluhan tahun.
Aturan Kegiatan di Kawasan Gunung
Berdasarkan peraturan daerah, Gunung Batur termasuk kawasan konservasi yang dilindungi. Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ekosistem atau kenyamanan pengunjung memerlukan izin khusus. Aktivitas komersial seperti pemotretan profesional atau pembuatan konten video sudah diatur dalam peraturan tersendiri.
Mekanisme Perizinan yang Berlaku
Untuk melakukan kegiatan produksi di Gunung Batur, pelaku harus mengajukan permohonan melalui beberapa tahap:
- Surat permohonan kepada pengelola kawasan
- Koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli
- Pembayaran biaya izin sesuai ketentuan
- Penunjukkan pemandu lokal selama kegiatan
- Komitmen tidak mengganggu pendaki lain
Sanksi untuk Pelanggaran Aturan
Pelaku kegiatan tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif berupa denda atau pembatalan izin operasional. Dalam kasus tertentu, pelanggaran berat bisa berujung pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelola Gunung Batur memiliki hak untuk menghentikan kegiatan yang dianggap mengganggu. Mereka juga bisa memberikan peringatan kepada pelaku dan melaporkan ke pihak berwajib jika diperlukan.
Video viral ini mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas kreatif dan pelestarian lingkungan gunung. Masyarakat berharap pihak berwenang bisa memberikan kejelasan dan mengambil langkah tepat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pengalaman pendakian yang tenang dan alami tetap menjadi prioritas utama bagi pengunjung Gunung Batur.