JAVASCORNER.CO.ID, BADUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia ditilang polisi setelah video aksinya melakukan drift mobil Porsche di kawasan Nusa Dua, Badung, viral di media sosial. Peristiwa terjadi Jumat dini hari (13/3/2026) di Simpang Jalan Pratama.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi pengemudi berinisial DR (29) mengendarai Porsche Boxster biru sewaan. Mobil itu disewa dari perusahaan rental kendaraan.
Kronologi Kejadian
DR melakukan manuver drift sekitar pukul 01.00 WITA. Aksi itu terekam dan menyebar cepat di platform media sosial.
Video tersebut memicu sorotan publik karena lokasinya di kawasan pariwisata premium. Pengemudi meninggalkan Nusa Dua pukul 03.00-04.00 WITA.
Ia melanjutkan perjalanan ke Kintamani bersama seorang teman. Mereka sempat bertemu di sebuah restoran sebelum polisi melakukan penelusuran.
Penindakan Polisi
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti video viral. Mereka mengidentifikasi pengemudi dan kendaraan melalui investigasi mendalam.
Tim mendatangi perusahaan rental mobil untuk verifikasi data. DR kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan resmi.
Pemeriksaan mengungkap DR menyewa mobil tersebut untuk keperluan pribadi. Polisi menekankan pentingnya keselamatan berkendara di jalan umum.
Sanksi Hukum
DR dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 283 juncto Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengatur pelanggaran berkendara yang membahayakan.
Polisi mengingatkan semua pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas. Aksi drift di jalan umum berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas. Masyarakat diharap melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib.