Javas Corner - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT bagi warga negara asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia karena penerbangannya dibatalkan atau dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).
Hendarsam menegaskan bahwa pengurusan ITKT dipastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal.
"Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," ujarnya.
Imigrasi juga menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut. Kebijakan ITKT dan bebas biaya overstay ini tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi juga dalam keadaan kahar lain.
Pada periode 5 hingga 7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, kantor imigrasi tersebut juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya juga telah menerbitkan ITKT. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani lima permohonan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara empat permohonan, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing satu permohonan.
Ketentuan pelayanan keimigrasian terdampak erupsi menetapkan bahwa kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Tarif Rp0 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan. WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan, dan visa atau izin tinggal.
Hendarsam memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
#Imigrasi #ITKT #WNA #Overstay #ErupsiAnakKrakatau #BandaraDitutup #IzinTinggal #PenerbanganDibatalkan #LayananImigrasi #KabarBaik