News

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Dapat Izin Tinggal Darurat, Bebas Biaya Overstay

Ujang Trisno Ujang Trisno 07 Sep 2026 18:44 5 Views
WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Dapat Izin Tinggal Darurat, Bebas Biaya Overstay

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Dapat Izin Tinggal Darurat, Bebas Biaya Overstay

Javas Corner - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT bagi warga negara asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia karena penerbangannya dibatalkan atau dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

 

"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).

 

Hendarsam menegaskan bahwa pengurusan ITKT dipastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal.

 

"Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," ujarnya.

 

Imigrasi juga menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut. Kebijakan ITKT dan bebas biaya overstay ini tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi juga dalam keadaan kahar lain.

 

Pada periode 5 hingga 7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.

 

Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, kantor imigrasi tersebut juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.

 

Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya juga telah menerbitkan ITKT. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani lima permohonan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara empat permohonan, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing satu permohonan.

 

Ketentuan pelayanan keimigrasian terdampak erupsi menetapkan bahwa kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

 

Tarif Rp0 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan. WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan, dan visa atau izin tinggal.

 

Hendarsam memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.

 

"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

 

#Imigrasi #ITKT #WNA #Overstay #ErupsiAnakKrakatau #BandaraDitutup #IzinTinggal #PenerbanganDibatalkan #LayananImigrasi #KabarBaik

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner