JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026). Sidang ini menantang sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut menyatakan optimisme bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil.
Keyakinan Yaqut pada Keadilan
Yaqut menegaskan keyakinannya pada sistem peradilan Indonesia. Ia menyebut sidang praperadilan sebagai momentum penting untuk membuktikan keberadaan keadilan di negara ini.
"Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya," ujar Yaqut di luar ruang sidang. Pernyataan ini disampaikan setelah persidangan berjalan lancar di bawah pimpinan hakim tunggal Sulistyo Muhamad.
Mantan Menag itu mengapresiasi kinerja hakim yang dinilainya tegas dalam memimpin jalannya persidangan. Menurut Yaqut, semua proses berjalan dengan baik sejak awal.
Proses Sidang Praperadilan
Yaqut mengikuti seluruh proses persidangan secara intensif. Ia hadir langsung pada sidang pertama, kemudian melanjutkan pemantauan melalui daring untuk sidang-selanjutnya.
"Saya mengikuti proses ini dari awal. Meski awalnya hadir langsung, berikutnya saya pantau online," jelasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusannya dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.
Praperadilan menjadi pilihan Yaqut untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh KPK. Proses ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kesepahaman Saksi Ahli
Salah satu perkembangan signifikan dalam sidang adalah kesepahaman antara saksi ahli dari kedua belah pihak. Yaqut menyatakan rasa syukurnya atas titik temu yang dicapai para ahli.
"Saya bersyukur ada kesepahaman antara saksi ahli pemohon dan termohon," ungkapnya. Poin kesepakatan utama terkait proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi.
Para ahli sepakat bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang benar. Mereka juga menyoroti pentingnya pembuktian unsur kerugian negara terlebih dahulu.
Yaqut berharap proses hukum ini tidak hanya membawa keadilan bagi dirinya, tetapi juga memperkuat sistem peradilan Indonesia. Keyakinannya pada jalur hukum tetap menjadi pondasi utama dalam menghadapi kasus ini.