Besaran Zakat Fitrah di Depok untuk Tahun 1447 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya sebesar Rp45 ribu per jiwa. Sementara itu, dalam bentuk beras, zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Baznas Kota Depok yang diterbitkan pada 23 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait.
Proses dan Dasar Penetapan Zakat Fitrah
Rapat koordinasi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Pemerintah Kota Depok.
Perhitungan Berdasarkan Harga Beras
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari. "Zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika harga beras yang dikonsumsi sekitar Rp10 ribu per kilogram, maka nilainya sekitar Rp27 ribu," kata Endang.
Pertimbangan Fluktuasi Harga
Namun, harga beras di pasaran dapat mengalami fluktuasi. Oleh karena itu, Baznas mengambil nilai rata-rata dari harga beras yang beredar di masyarakat. "Karena harga beras bisa berubah-ubah, kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, sehingga ditetapkan sebesar Rp45 ribu," ujarnya.
Tujuan dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta dan menyempurnakan puasa Ramadan.
Dana zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak, seperti fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di masyarakat.
Baznas Kota Depok berharap penetapan ini memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas atau lembaga amil zakat terpercaya lainnya.