Agama

Zakat Fitrah 2026: BAZNAS Tetapkan Rp50.000 per Jiwa

Ujang Trisno Ujang Trisno 09 Mar 2026 04:48 115 Views
Zakat Fitrah 2026: BAZNAS Tetapkan Rp50.000 per Jiwa

Zakat Fitrah 2026: BAZNAS Tetapkan Rp50.000 per Jiwa

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 yang memperhitungkan harga beras premium di berbagai wilayah.

Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai penyuci diri setelah berpuasa Ramadan. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai atau beras seberat 2,5 kilogram per orang.

Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan ibadah wajib yang bermakna 'kembali kepada kesucian'. Setiap Muslim harus menunaikannya, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.

Ibadah ini berfungsi menyucikan diri dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa. Zakat fitrah juga bertujuan membahagiakan fakir miskin saat Hari Raya Idul Fitri.

Besaran dan Waktu Pembayaran

BAZNAS menetapkan angka Rp50.000 per jiwa berdasarkan kajian harga beras premium nasional. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per jiwa. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Perhitungan zakat fitrah didasarkan pada jumlah tanggungan keluarga. Setiap Muslim wajib membayar untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.

Contoh Perhitungan Keluarga

Kepala keluarga dengan istri dan dua anak harus membayar 4 x Rp50.000 = Rp200.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau masjid setempat.

Syarat dan Bentuk Pembayaran

Tiga syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, memiliki kecukupan makanan pokok selama Ramadan, dan membayar sebelum salat Idul Fitri. Fakir miskin yang tidak mampu justru berhak menerima zakat.

Bentuk pembayaran bisa berupa beras 2,5 kilogram per jiwa atau uang tunai senilai Rp50.000. Pilihan uang tunai memudahkan distribusi dan penyaluran.

Pentingnya Penyaluran Tepat Sasaran

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS menjamin ketepatan sasaran. Dana akan didistribusikan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat.

Penyaluran yang tepat membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat fitrah memperkuat solidaritas sosial antarumat Islam.

Umat Muslim dianjurkan segera menunaikan zakat fitrah sesuai kemampuan. Pembayaran melalui kanal resmi BAZNAS menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran. Ibadah ini tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mempererat tali persaudaraan.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#zakat fitrah #BAZNAS #Ramadan 2026 #ibadah #Islam

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Reshuffle Menkeu: Fakta Purbaya Dicopot Usai Isu Mundur

Thumbnail

Detik-detik Purbaya Dicopot: Pimpin Rapat hingga Terima Telepon "Bapak", Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu

Thumbnail

Viral Video Parodi Skandal Seks Biksu, Penyanyi Thailand Berkostum Nyeleneh di Kelab Malam Kena Batunya

Thumbnail

Ironi Penganyam Caping di Magetan: Upah Rp5.000 Sehari, Tapi Tercatat Desil 9 dan Tak Dapat Bansos

Thumbnail

Tragis! Lima Bekantan Mati Terbakar saat Karhutla di Hulu Sungai Selatan, Diduga Terjebak dan Tak Sempat Kabur

Thumbnail

Rumah Kosong di Bandung Barat Digerebek, Ternyata Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner