Akun Instagram-TikTok di Bawah Usia 16 Tahun Dinonaktifkan 28 Maret: Perlindungan Anak di Era Digital
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru untuk melindungi anak-anak dari ancaman digital. Akun media sosial anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.