JAVASCORNER.CO.ID, PALEMBANG - Seorang pelaku perampasan handphone (HP) di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial setelah berani melakukan video call kepada korbannya untuk meminta uang tebusan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/4/2026) malam di kawasan Kambang Iwak dan telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
- Kronologi Kejadian
- Aksi Pemerasan via Video Call
- Kerugian yang Diderita Korban
- Respons Kepolisian
- Reaksi Keluarga Korban
Kronologi Kejadian
Abdul Majid Junior (18) menjadi korban perampasan saat berteduh bersama teman-temannya di depan SD Xaverius, Kambang Iwak. Kejadian berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua pelaku mendekati korban sambil mengacungkan senjata tajam. Mereka langsung mengambil ponsel Vivo Y36 milik Abdul.
Tak hanya merampas ponsel, pelaku juga memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp200 ribu ke dompet digital GoPay milik pelaku. Ancaman senjata tajam membuat korban tidak berdaya.
Lokasi Rawan Kejahatan
Kawasan Kambang Iwak dikenal sebagai tempat nongkrong anak muda di Palembang. Meski ramai, lokasi ini beberapa kali menjadi tempat kejadian kriminal.
Malam hari, penerangan di beberapa titik masih kurang memadai. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
Aksi Pemerasan via Video Call
Keesokan harinya, Rabu (9/4/2026), pelaku kembali menghubungi keluarga korban. Kali ini, pelaku melakukan video call menggunakan ponsel yang dicuri dari korban.
Dalam video call tersebut, pelaku dengan berani menunjukkan wajahnya. Dia meminta uang tebusan untuk mengembalikan ponsel tersebut.
Modus yang Digunakan
Pelaku menolak bertemu langsung untuk menyerahkan ponsel. Sebagai gantinya, dia meminta uang ditransfer terlebih dahulu.
"Dia maunya ditransfer, katanya nanti handphone dikirim melalui paket," jelas Eku Petir, selebgram Palembang yang mendampingi adiknya melapor.
Pelaku mengancam tidak akan mengembalikan ponsel jika permintaannya tidak dipenuhi. Aksi nekat ini terekam dalam tangkapan layar yang kemudian viral di media sosial.
Kerugian yang Diderita Korban
Korban mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,2 juta.
Rincian Kerugian
- Satu unit ponsel Vivo Y36
- Saldo dompet digital yang diambil paksa
- Uang transfer Rp200 ribu ke pelaku
Selain kerugian materi, korban juga mengalami trauma psikologis. Ancaman senjata tajam meninggalkan ketakutan mendalam.
Respons Kepolisian
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (9/4/2026). Laporan diterima dengan nomor laporan Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pamapta II Ipda Aditya Ammar Syahputra menyatakan laporan sedang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Tim penyidik telah mulai melacak identitas pelaku.
Pasal yang Dijerat
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat.
"Identitas pelaku mulai teridentifikasi melalui aksi video call tersebut," tambah Ipda Aditya. Polisi optimistis dapat menangkap pelaku dalam waktu dekat.
Reaksi Keluarga Korban
Eku Petir, selebgram Palembang yang juga kakak korban, mendampingi adiknya melapor ke polisi. Dia merasa geram dengan keberanian pelaku.
"Pelaku tidak hanya merampas ponsel, tapi juga memeras melalui video call. Ini sangat keterlaluan," ujar Eku.
Dia berharap polisi dapat menangkap pelaku secepatnya. Eku juga mengimbau masyarakat Palembang lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
Ajakan kepada Masyarakat
Eku Petir melalui akun media sosialnya mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban kejahatan. Dia juga membagikan pengalaman adiknya sebagai pembelajaran.
"Jangan diam saja. Laporkan ke polisi agar pelaku bisa ditangkap dan tidak beraksi lagi," pesannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Palembang untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari. Polisi mengimbau warga menghindari tempat sepi dan kurang penerangan. Kerja sama masyarakat dalam melapor sangat dibutuhkan untuk menekan angka kriminalitas di kota ini.